By Admin
from Pantau Gambut
[This page will be translated soon]
Kebakaran hutan dan lahan di Aceh Barat ©Apel Green Aceh
Kebakaran hutan dan lahan di Aceh Barat ©Apel Green Aceh

Pantau Gambut mencatat 5.490 titik panas terdeteksi sepanjang Januari 2026 di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Lebih dari setengah keseluruhan temuan titik api berada pada ekosistem gambut lindung dengan 3.266 titik.

 

Ekosistem lindung seharusnya dijaga dan hanya diperuntukan untuk kegiatan penelitian dan konservasi. Kebakaran pada gambut dalam ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekologis permanen yang berdampak pada penurunan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat terdampak asap kebakaran. Temuan ini menunjukkan bahwa kebakaran gambut tidak lagi bersifat musiman, tapi telah menjadi krisis struktural yang terjadi setiap tahun.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian menegaskan, “Rangkaian bencana ekologis akibat rusaknya ekosistem gambut harus dibaca sebagai satu kesatuan peringatan ekologis yang serius. Pemulihan ekosistem gambut tidak boleh lagi diperlakukan sebagai agenda formalitas atau ditunda atas nama kepentingan ekonomi jangka pendek.”

Aceh dan Kalimantan Barat menjadi provinsi terdampak paling parah, dengan masing-masing 1.444 dan 2.216 titik panas. Kami menemukan 1.824 titik panas berada di dalam area konsesi pada skala nasional, dengan 1.617 titik berada pada izin HGU perkebunan sawit, terutama di Kalimantan Barat. Temuan ini menguatkan fakta bahwa pengeringan gambut melalui kanalisasi dan alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur masih menjadi penyebab utama kebakaran berulang.

Pantau Gambut juga menyoroti tingginya karhutla di Pulau Papua, khususnya Papua Selatan yang menyumbang 308 titik dari 589 titik panas. Mengingat saat ini wilayah tersebut menjadi salah satu fokus Program Strategis Nasional (PSN) untuk pengembangan pangan, lonjakan kebakaran di Papua Selatan menjadi alarm keras. Tanpa rencana perlindungan gambut yang matang, proyek skala besar ini berisiko mempercepat degradasi ekosistem gambut yang selama ini relatif terjaga.

Kondisi di atas diperparah oleh mandeknya restorasi gambut dan lemahnya sistem pemantauan negara terhadap perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di Indonesia. Pasca berakhirnya tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada 2024 silam, belum ada lagi lembaga yang secara khusus melakukan restorasi gambut. Terlebih lagi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipisahkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Pemisahan kedua kementerian tersebut, serta tidak adanya kepastian mengenai instansi yang menjadi focal point pengelolaan dan perlindungan ekosistem gambut, menciptakan kegamangan terhadap nasib ekosistem gambut di masa mendatang. Hal ini berimplikasi terhadap fragmentasi koordinasi Kementerian/Lembaga yang menjadi semakin sektoral. Padahal, banyak ekosistem gambut yang berada di dalam kawasan hutan, sehingga konteks penegakan hukum multisektor menjadi aspek krusial yang penting diperhatikan.

Meskipun pada Agustus 2025 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah membentuk Balai Pengeloalan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), hingga hari ini belum terdapat kejelasan mengenai rencana pelaksanaan dan pemeliharaan infrastruktur restorasi beserta operasionalisasi barang milik negara (BMN) tak benda seperti Pranata Informasi Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (PRIMS) dan Sistem Pemantauan Air Lahan Gambut (SIPALAGA) yang sebelumnya berjangkar di BRGM.

Meski kewenangan transfer BMN tak benda otomatis beralih ke KLH (Deputi Bidang Tata Lingkungan dan SDA Berkelanjutan), sistem pemantauan BRGM belum aktif secara optimal hingga awal 2026. Absennya pengawasan real-time dan lemahnya restorasi gambut menandakan kemunduran perlindungan ekosistem dari karhutla. Pantau Gambut memperingatkan risiko ini sangat berbahaya mengingat potensi El Nino pada 2027.

Putra menambahkan, “Arah kebijakan ke depan harus mampu menyatukan kembali pengelolaan gambut secara lintas sektor dengan orientasi utama pada pemulihan lingkungan hidup, pencegahan bencana, dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.”

Support Us

Share this information with your family and friends.