By Admin
from Pantau Gambut
[This page will be translated soon]
International Wetland Days

Ekosistem gambut masih dianggap sebagai lahan mati yang bisa dieksploitasi ketimbang harus direstorasi. Perayaan Hari Lahan Basah Sedunia yang diperingati setiap tanggal 2 Februari, belakangan justru menjelma menjadi sebuah jargon tanpa makna.

Beberapa temuan menjadi penguat bahwa luasan lahan basah secara global terus menyusut. Global Wetland Outlook menyebutkan bahwa kehilangan lahan basah terjadi tiga kali lebih cepat daripada hutan alam. Sementara, 64% lahan basah dunia telah hilang sejak awal abad ke-20 menurut Ramsar Convention on Wetlands.

Merosotnya jumlah lahan basah dengan kualitas baik juga terjadi di Indonesia. "Sebagai rumah dari gambut tropis kedua di dunia, perlindungan ekosistem ini di Indonesia justru menyedihkan," sebut Abil Salsabila, Juru Kampanye Pantau Gambut. UU Cipta Kerja telah memberikan kemudahan para pemilik modal yang melakukan aktivitas perkebunan sawit secara ilegal melalui pemutihan pada lahan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) seluas 407.267 hektare.

Buruknya perlakuan terhadap ekosistem gambut pun menyebabkan kerentanan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ikut meningkat. Awal 2023 lalu, Pantau Gambut menemukan bahwa dari total 24,2 juta hektare luas KHG di Indonesia, sekitar 16,4 juta hektare atau 65,9% rentan terbakar. Belum lagi infrastruktur restorasi gambut yang banyak tidak sesuai standar. 

Abil menambahkan, "Bagi pemerintah Indonesia, keberhasilan restorasi hanya dilihat dari angka pelaksanaan proyek, bukan dampak kepada masyarakat yang terdampak. Perayaan hari Lahan Basah Sedunia pun hanya menjadi ajang seremonial semata." Belum lagi, status otoritas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam melaksanakan program restorasi dan perlindungan ekosistem gambut, hingga kini juga masih menjadi tanda tanya. 

Rekomendasi

Perlu adanya langkah konkret yang perlu dilakukan negara demi menjaga kelestarian ekosistem gambut untuk generasi masa kini dan mendatang. Negara yang bertanggung jawab memenuhi hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat setidaknya harus:

  1. Melakukan langkah preventif sebagai upaya penegakan hukum di ekosistem gambut. Hal ini salah satunya dapat dilakukan dengan menegakkan kesesuaian standar kanal dan TMAT sebagaimana diatur dalam Pasal 23 PP 56/2017 jo. PP No. 71/2014.
  2. Mencabut segala kebijakan yang bersifat destruktif terhadap ekosistem gambut, seperti pemutihan sawit, PSN, perubahan pasal-pasal UU PPLH lewat UU Cipta Kerja, dan masih banyak lagi.  
  3. Adanya pengawasan yang ketat terhadap tanggung jawab korporasi pada area konsesinya dan komitmen keberlanjutan korporasi secara berkala serta transparan. Korporasi memiliki tanggung jawab mutlak atas wilayah konsesinya dan harus segera menangani kerusakan ekosistem gambut sesuai standar yang ditentukan. Ini mencakup pemulihan ekosistem secara menyeluruh.  

Abil menutup, "Jangan sampai Hari Lahan Basah Sedunia hanya menjadi ajang selebrasi untuk melegitimasi proyek-proyek pemerintah yang merusak ekosistem gambut. Salah satunya yang sedang mengintai kita semua: alihfungsi 20 juta hektare hutan untuk perkebunan sawit." 

Selamat Hari Lahan Basah Sedunia!

Support Us

Share this information with your family and friends.