The Ring of Fire #2: Land and Forest Fires in Rewetted Areas
By Pantau Gambut
Pantau Gambut menerbitkan policy brief berjudul "Reformasi Tata Kelola Gambut: Penyempurnaan Desain Kebijakan untuk Pengendalian Risiko Ekologis dan Fiskal" pada 4 Maret 2026. Dokumen ini menyoroti sejumlah persoalan struktural dalam tata kelola gambut di Indonesia yang dinilai berisiko bagi keberlanjutan ekologis sekaligus stabilitas fiskal negara.
Policy brief ini mengidentifikasi tiga permasalahan utama yang selama ini membatasi efektivitas perlindungan gambut.
Selain menimbulkan risiko fiskal, lemahnya tata kelola ini juga berdampak besar secara sosial dan lingkungan. Biaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2025 mencapai Rp6,7 triliun, sementara lebih dari 1.200 orang meninggal dunia akibat banjir di Sumatera pada awal 2026. Di saat yang sama, sekitar 16 juta hektare KHG berada dalam tingkat kerentanan kebakaran dan banjir.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola gambut tidak lagi semata isu lingkungan, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap konsistensi agenda pembangunan nasional, termasuk target RPJMN dan pencapaian target FOLU Net Sink 2030.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pantau Gambut merumuskan rekomendasi kebijakan secara bertahap. Dalam jangka pendek, dokumen ini mendorong peninjauan Pasal 232 PP No. 28 Tahun 2025 dan penguatan implementasi kewajiban restorasi berbasis KHG. Dalam jangka menengah, rekomendasi difokuskan pada harmonisasi tata ruang dan perizinan, serta revisi PP No. 57 Tahun 2016. Sementara itu, dalam jangka panjang, policy brief ini mendorong penyusunan Undang-Undang Perlindungan Ekosistem Gambut yang terintegrasi dan berbasis KHG.
Unduh dan baca policy brief lengkap melalui tautan di bawah ini.