The Fate of Indonesia’s Peat Restoration
By Pantau Gambut
Ekosistem Rawa Tripa merupakan salah satu kawasan ekosistem gambut di Aceh dengan luas 61.803 hektare yang berada di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya. Ekosistem ini masuk pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional untuk pelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan Qanun Nomor 19 Tahun 2013 tentang RTRW Aceh, kawasan bergambut dengan ketebalan lebih dari tiga meter di Kabupaten Nagan Raya digolongkan sebagai kawasan lindung.
Sayangnya, fungsi esensial Rawa Tripa terancam hilang akibat pembukaan dan perusakan lahan. Berdasarkan analisis citra satelit, fungsinya hanya tinggal menyisakan 15% hutan primer untuk menyimpan karbon, mengatur siklus air tawar, dan menjadi benteng alami dalam menghadapi bencana seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) banjir serta tsunami. Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur menyebutkan, “10 sampai 15 hektare hutan di Rawa Tripa menghilang setiap hari akibat pembukaan lahan dan perusakan ekosistem.”
Sepanjang tahun 2025, hasil analisis Apel Green Aceh mencatat adanya kehilangan setengah dari total tutupan hutan di Rawa Tripa. Apel Green menemukan 2.393 hektare tutupan hutan hilang dan hanya menyisakan 4.172 hektare. Jika dibandingkan dengan tutupan hutan Rawa Tripa sejak 1990-an, 93,25% telah hilang, di mana aktivitas alih fungsi lahan dan penebangan eks HGU PT Kalista Alam menjadi penyebabnya. Putusan tersebut tertuang pada Surat Pengadilan Negeri Suka Makmue nomor 747/PKN.W1-U22/HK2.4/V1/2025 yang menyebutkan bahwa PT Kalista Alam, secara sukarela melaksanakan putusan perkara yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh tim Apel Green Aceh sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, tidak ditemukan adanya kegiatan pemulihan yang dilakukan oleh pihak PT Kalista Alam maupun pemerintah, hal ini menunjukan tidak adanya itikad pemerintah dalam menjalankan hasil putusan dalam melakukan pemulihan ekosistem Rawa Tripa.
Wahyu Perdana, Manajer Advokasi, Kampanye, dan Komunikasi Pantau Gambut menyebut, “Rapuhnya ekologi di Indonesia, khususnya di Aceh, bukan sekadar karena cuaca ekstrem, tapi karena sudut pandang pemerintah yang menyederhanakan ekosistem gambut sebagai urusan tata batas, produksi, dan perizinan saja.” Jika tutupan hutan di atas ekosistem gambut hilang, probabilitas terjadinya bencana karhutla dan banjir akan meningkat.
Studi Pantau Gambut menemukan sedikitnya 281.253 kilometer kanal yang mayoritas berada di dalam area konsesi, telah membelah ekosistem gambut di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Panjang ini setara 120 kali bolak-balik Tol Trans Jawa. Sebarannya mencakup izin HGU seluas 3.993.626 hektare dan HTI seluas 2.547.356 hektare. Fakta ini menunjukkan korelasi kuat antara aktivitas ekstraktif dengan meningkatnya berbagai bencana akibat degradasi lahan gambut.
Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia (FWI), Mufti Barri menambahkan, “Pengesahan revisi Undang-undang Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999) menjadi urgensi karena tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika tata kelola hutan saat ini.” Revisi UU Kehutanan saat ini sedang intens dibahas oleh Komisi IV DPR RI karena bersinggungan dengan konteks perubahan iklim, konflik tenurial, dan peran masyarakat adat dalam menjaga ekosistem hutan.
Di sisi lain, terdapat dorongan dari berbagai kalangan agar revisi UU ini dapat semakin memperketat standar perlindungan hutan alam serta memastikan akuntabilitas perizinan dan kredibilitas mekanisme pengawasan. Revisi UU Kehutanan juga semestinya memperkuat fungsi pencegahan dan pemulihan, sehingga kebijakan kehutanan menjadi instrumen pengurangan risiko bencana yang berbasis ekosistem, bukan sekadar perangkat administrasi kawasan.
Berdasarkan situasi tersebut, kami menegaskan bahwa revisi UU Kehutanan perlu diarahkan pada penguatan tiga pilar: