By Iola Abas
from Pantau Gambut
Ketika persoalan rumit tak kunjung selesai, negara sering menawarkan jawaban yang tampak konkret: membentuk badan baru. Setelah nama dan garis komandonya diumumkan, harapan pun muncul. Padahal pekerjaan yang jauh lebih sulit baru dimulai, yaitu memastikan keputusan di lapangan benar-benar berubah.

Pada 24 September 2026, ketika kebakaran gambut kembali berulang dan lagi-lagi kabut asap kembali masuk ke ruang hidup jutaan warga, Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN). Keputusan membentuk BPGMN disampaikan sebagai langkah untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sains dan kerja bersama masyarakat desa disebut akan menjadi pijakannya.

Begitulah harapan baru dimunculkan lagi. Namun, janji tentang pencegahan bukan hal baru. Indonesia sudah memiliki Badan Restorasi Gambut pada 2016, yang kemudian menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove pada 2020. Masa tugasnya berakhir pada 31 Desember 2024. Kurang dari dua tahun kemudian, negara kembali menyiapkan badan khusus dengan nama yang hampir sama.

Saya tidak ingin buru-buru menyebut BPGMN sebagai jawaban. Namun, menolaknya sebelum dasar hukum tersedia juga tidak banyak membantu. Pengumuman awal pemerintah belum menjelaskan seberapa kuat mandat badan ini dan bagaimana ia akan bekerja di tengah kewenangan yang tersebar di berbagai kementerian dan pemerintah daerah. Sumber serta skema pembiayaannya pun masih menjadi tanda tanya. Dari rincian itulah nanti kita bisa menilai apakah BPGMN membawa perubahan atau sekadar menambah struktur.

Pemerintah menyebutkan kedudukan BPGMN yang langsung di bawah presiden sebagai salah satu keunggulannya. Kalau itu dianggap pembeda, arsip hukum perlu dibuka kembali. Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 juga menempatkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Lebih dari itu, letak sebuah kotak dalam bagan organisasi tidak otomatis membuatnya mampu menyelesaikan benturan kebijakan atau memaksa pemegang konsesi memulihkan gambut.

Selama ini masalah justru muncul karena keputusan pemerintah tidak selalu bergerak ke arah yang sama. Sekat kanal dibangun di suatu lokasi, sementara kegiatan yang mengeringkan bentang gambut tetap mendapat ruang di sekitarnya. Restorasi diumumkan, tapi perubahan tutupan lahan dan kebakaran terus berulang. Negara membayar pemulihan tanpa sungguh-sungguh menghentikan sumber kerusakannya.

Pengalaman sepuluh tahun terakhir memberi cukup alasan untuk berhati-hati. Dalam studi Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia, Pantau Gambut menemukan bahwa 70 persen unit sekat kanal yang diamati berada dalam kondisi rusak. Di lebih dari separuh lokasi intervensi yang dipantau, muka air tanah juga masih berada di bawah ambang aman. Infrastruktur restorasi ada, tapi gambut tetap kering dan mudah terbakar.

Gambaran setelah kebakaran pun tidak lebih baik. Dari lahan gambut yang terbakar sepanjang 2015-2019, hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan. Sebagian besar berubah menjadi semak belukar atau perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit. Temuan ini tidak berarti semua kerja restorasi sia-sia. Ia menunjukkan bahwa kegiatan yang selesai di atas laporan belum tentu memulihkan ekosistem di lapangan.

Di sinilah BPGMN perlu memutus kebiasaan lama. Jumlah sekat kanal dan luas intervensi memang mudah dihitung, tapi kondisi ekologis setelah proyek selesai jauh lebih menentukan. Apakah muka air gambut terjaga? Apakah kerentanan kebakaran menurun? Jika lokasi yang sudah ditangani kembali kering dan terbakar, angka kegiatan tidak bisa dipakai untuk menyatakan keberhasilan.

Perubahan ukuran keberhasilan saja belum cukup. Restorasi tidak semestinya menjadi layanan perbaikan setelah kerusakan telanjur diizinkan. BPGMN perlu dibangun di atas mandat pelindungan, sehingga fungsi ekologis gambut menjadi pertimbangan sejak awal ketika pemerintah menilai suatu rencana pemanfaatan. Mandat ini tidak boleh melemah hanya karena sebuah wilayah telah dibebani konsesi atau ditetapkan sebagai proyek strategis nasional. Air tetap mengalir mengikuti bentang alam, apa pun status yang diberikan pemerintah pada suatu proyek.

Cara kerja berdasarkan bentang alam juga penting ketika pemerintah menentukan wilayah kerja BPGMN. Enam provinsi yang disebut dalam pengumuman dapat menjadi prioritas awal, tapi masalah gambut tidak berhenti di sana. Indonesia memiliki 865 kesatuan hidrologis gambut seluas sekitar 24,67 juta hektare yang tersebar di empat pulau: Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Kerusakan pada satu bagian dapat memengaruhi bagian lain dalam kesatuan hidrologis yang sama, meski keduanya dipisahkan oleh batas administrasi atau konsesi.

Pembentukan BPGMN juga berlangsung ketika tanggung jawab pengelolaan gambut sudah tersebar. Setelah masa tugas Badan Restorasi Gambut dan Mangrove berakhir, fungsinya kembali ke kementerian terkait. Pada 2025, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup membentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove. Tanpa pembagian peran yang terang, badan baru justru dapat menambah meja koordinasi.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang mengerjakan apa. BPGMN akan berhadapan dengan data perizinan dan kepatuhan yang dikuasai oleh berbagai instansi. Ia mungkin dapat memetakan masalah dan mengeluarkan rekomendasi, tapi tindak lanjutnya tetap bergantung pada lembaga yang memiliki kewenangan. Karena itu, produk hukum pembentukannya perlu mengatur hubungan kerja yang tegas. Jangan sampai BPGMN sibuk menghasilkan kajian, sementara keputusan yang merusak tetap dibuat di tempat lain.

Hal serupa berlaku dalam penegakan hukum. BPGMN tidak harus mengambil alih kewenangan lembaga lain. Yang lebih mendesak adalah memastikan hasil audit tidak berhenti sebagai dokumen. Ketika ditemukan pelanggaran, publik harus dapat mengikuti penanganannya dan melihat apakah kerusakan benar-benar dipulihkan. Denda yang masuk ke kas negara tidak dengan sendirinya mengembalikan air ke gambut.

Pertanyaan tentang pembiayaan juga tidak bisa diletakkan di bagian belakang. Jika kerusakan timbul karena pelanggaran atau kelalaian pemegang usaha, negara dan masyarakat tidak seharusnya kembali menanggung ongkosnya. Warga sudah membayar lewat kualitas udara yang buruk, gangguan kesehatan, dan penghidupan yang hilang. Kewajiban pelaku beserta hasil pemulihannya harus bisa ditelusuri sampai ke lokasi yang rusak.

Warga yang hidup di sekitar gambut pun tidak boleh baru dicari ketika pemerintah membutuhkan tenaga untuk memadamkan api atau merawat infrastruktur. Pengetahuan mereka dibutuhkan sejak kebijakan disusun. Masyarakat adat dan perempuan kerap mengalami dampak yang berbeda ketika ruang hidup berubah, tapi suara mereka mudah hilang dalam rapat yang berlangsung jauh dari kampung.

Karena itu, saya belum ingin menyambut BPGMN dengan tepuk tangan, tapi belum pula menutup pintu. Produk hukum pembentukannya akan memperlihatkan kesungguhan pemerintah: apakah badan ini mampu mengoreksi tata kelola yang selama ini terpecah atau hanya mengulang cara kerja lama di bawah nama baru.

Pembentukan badan bukanlah capaian. Ia baru berjanji untuk bekerja. Ukurannya kelak dapat dilihat langsung di lapangan, gambut tetap basah dan api tidak kembali. Jika dua hal mendasar itu gagal diwujudkan, BPGMN hanya akan menambah satu akronim dalam sejarah panjang tata kelola gambut Indonesia. 

Artikel ini telah dipulikasikan pada laman Tempo pada 10 Oktober 2026
 

Support Us

Share this information with your family and friends.