By Juma Maulana
from Pantau Gambut
[This page will be translated soon]

Kebijakan Satu Peta (KSP) yang diatur dalam Perpres No. 9 Tahun 2016 jo. Perpres No. 23 Tahun 2021 untuk mempercepat implementasi KSP bertujuan menyatukan seluruh referensi data spasial nasional agar setiap kementerian dan lembaga mengacu pada satu basis data yang sama. Dengan skala peta yang ditetapkan, yakni 1:50.000, pemerintah diwajibkan menyediakan data spasial tematik yang terintegrasi sebagai acuan tunggal dalam perencanaan pembangunan maupun pemberian izin usaha.

Namun, sembilan tahun setelah kebijakan ini disahkan, realitas di lapangan justru menunjukkan hal yang sebaliknya. Data gambut nasional, yang sangat penting bagi pengendalian perubahan iklim dan tata kelola lahan, hingga kini masih memiliki dua referensi resmi yang berbeda: versi Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) (sebelumnya KLHK).

Pertama, data lahan gambut milik Kementan dengan skala 1:50.000 yang memetakan sebaran gambut berdasarkan kedalaman, luasan, dan distribusi spasialnya. Kedua, data Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) yang diterbitkan oleh Kemenhut dengan skala 1:250.000 yang menekankan fungsi ekologis gambut. Peta versi Kemenhut dibagi menjadi dua kategori, yakni fungsi lindung dengan kedalaman lebih dari tiga meter yang tidak boleh diganggu, dan fungsi budidaya yang masih dapat dimanfaatkan untuk aktivitas industri dan pertanian.

Perbedaan pendekatan ilmiah dan kelembagaan ini menciptakan ruang abu-abu dalam penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pemberian izin perkebunan dan kehutanan di kawasan gambut. Perbedaan antara kedua sumber data ini juga sangat signifikan. Data Kementan mencatat luas lahan gambut nasional sebesar 13,4 juta hektare, sementara data KHG versi Kemenhut menunjukkan angka mencapai 24,2 juta hektare.

Perbedaan yang hampir mencapai 11 juta hektare ini bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan berdampak langsung terhadap kepastian hukum, tata ruang, izin lahan, serta perlindungan lingkungan. Kementan cenderung menggunakan pendekatan agronomis. Mereka memandang gambut berpotensi menjadi lahan produktif untuk perkebunan. Sebaliknya, Kemenhut menekankan fungsi ekologis dan hidrologis gambut sebagai sistem penyangga kehidupan dan bagian penting dari upaya mitigasi perubahan iklim.

Sayangnya, Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penetap wali data KSP tampak membiarkan perbedaan ini. BIG beralasan bahwa masing-masing kementerian memiliki fungsi sektoralnya sendiri. Padahal, Perpres No. 9 Tahun 2016 jo. Perpres 23 Tahun 2021 secara tegas menyebutkan bahwa data tematik dari kementerian dan lembaga harus melalui proses integrasi, sinkronisasi, dan berbagi pakai, sehingga tidak boleh ada lebih dari satu referensi resmi.

Sikap permisif tersebut menunjukkan lemahnya implementasi KSP di tingkat kelembagaan. Alih-alih menjadi alat integrasi, kebijakan ini justru memperlihatkan bagaimana ego sektoral antar kementerian menjadikan data sebagai alat pembenaran kepentingan masing-masing.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor Sk.246/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2020 mengenai Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG). Dokumen tersebut menjadi acuan utama bagi perlindungan dan pemulihan lahan gambut di Indonesia.

RPPEG bahkan menjadi dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penentuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Namun, tanpa satu referensi data yang disepakati, implementasi RPPEG menjadi lemah. Program rehabilitasi, penetapan kawasan lindung, hingga pengawasan kebakaran hutan dan lahan berjalan di atas dasar data yang berbeda.

Secara hukum, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (revisi dari PP No. 71 Tahun 2014) menegaskan bahwa penetapan dan pengelolaan fungsi ekosistem gambut harus didasarkan pada peta yang disahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ini berarti peta KHG yang disahkan oleh KLHK (sekarang dikelola oleh Kemenhut) seharusnya menjadi acuan nasional tunggal. Sementara itu, data milik Kementan semestinya hanya digunakan sebagai turunan pendukung dalam pemanfaatan lahan secara berkelanjutan, bukan untuk menentukan status kawasan.

Perbedaan data ini juga tampak dalam laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2023. Kemenhut melaporkan luas area terbakar sekitar 182.789 ribu hektare, sementara analisis dari organisasi masyarakat sipil seperti Pantau Gambut dan Greenpeace memperkirakan luasnya mencapai lebih dari 500 ribu hektare di area KHG.

Jika Kemenhut benar-benar menggunakan data KHG miliknya sendiri, seharusnya luas kebakaran di lahan gambut akan tercatat lebih besar. Pertanyaannya, data mana yang sebenarnya digunakan pemerintah (Kemenhut)?

Data gambut juga dipakai sebagai alat politik dan ekonomi. Dalam konteks global, data KHG Kemenhut menjadi dasar bagi Indonesia untuk mengklaim capaian penurunan emisi dan pengelolaan lahan berkelanjutan dalam forum internasional, termasuk dalam skema REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation). Sementara Kementan berkepentingan mempertahankan lahan produktif demi menjaga investasi sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Ketegangan dua kepentingan ini antara ekonomi dan lingkungan membuat Kebijakan Satu Peta kehilangan arah.

Dua referensi data gambut nasional yang dibiarkan berdampingan tanpa integrasi adalah potret nyata kegagalan implementasi KSP. Bukan hanya sekadar perbedaan angka, hal ini mencerminkan lemahnya tata kelola data, ego sektoral antar lembaga, dan inkonsistensi pemerintah dalam melindungi ekosistem gambut. Pemerintah perlu segera menegaskan otoritas tunggal dalam penetapan data ekosistem gambut nasional.

Sudah seharusnya proses integrasi dua sumber data kementerian tersebut dilakukan tanpa terkecuali menggunakan satu acuan yang sah secara regulasi dan ilmiah. Tanpa  adanya langkah berani tersebut, KSP akan terus menjadi dua kebenaran yang saling digunakan untuk kepentingan sektoral dan lahan gambut Indonesia akan tetap menjadi korban dari ketidakpastian kebijakan yang diciptakan oleh pemeritahnya sendiri.

Support Us

Share this information with your family and friends.