Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan status hukum Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, dalam kasus suap...
Gubernur nonaktif divonis 6 tahun, Jambi perlu keberlanjutan komitmen restorasi
By Zumi Zola
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menetapkan status hukum Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, dalam kasus suap dan gratifikasi. Dengan keputusan ini, pemerintahan provinsi Jambi akan dilanjutkan oleh pelaksana tugas gubernur saat ini. Pantau Gambut melihat bahwa meski pejabat gubernur telah berganti, Provinsi Jambi harus melanjutkan komitmen terkait restorasi gambut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Zumi Zola bersalah dalam persidangan yang digelar pada Kamis 6 Desember 2018. Vonis bersalah ini meliputi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak politik.
Berdasarkan Undang-Undang No.23 tahun 2014, jika kepala daerah terbukti melakukan korupsi dan telah ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap, maka kepala daerah tersebut diberhentikan oleh Presiden. Wakil gubernur akan melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
Pada masa pemerintahannya, Zumi Zola mendukung perlindungan gambut dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yaitu dengan berkomitmen merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan-perusahaan yang lalai ketika lahannya terbakar. Meskipun pencetus komitmen tidak lagi menjabat, Pantau Gambut melihat bahwa komitmen ini harus dilanjutkan gubernur yang akan menjabat selanjutnya dan seluruh instansi di tingkat pemerintahan Provinsi Jambi.
Provinsi Jambi merupakan salah satu target lokasi restorasi 2 juta hektar lahan gambut. Luasan gambut di Jambi yang menjadi target restorasi mencapai 151.663 hektar, di mana 99.775 hektar atau sekitar 65% diantaranya merupakan kawasan budidaya berizin. Oleh karena itu, pemerintah Jambi perlu turut aktif mendorong pelaksanaan restorasi di kawasan izin perusahaan.
Dengan perkembangan ini, Pantau Gambut menilai bahwa komitmen Zumi Zola tidak terlaksana. Perkembangan lanjutan dari upaya-upaya restorasi di provinsi ini akan diperbarui dan dianalisis di dalam kerangka komitmen besar restorasi 2 juta hektar yang menjadi fokus perhatian Pantau Gambut.